Ada sebuah pertanyaan yang menanyakan hal sebagai berikut; Banyak yang mengatakan bahwa
penamaan “zakat fitrah” itu keliru. Katanya, yang benar adalah “zakat
fitri“. Mohon penjelasan yang benar dalam hal ini. Jazakallahu
khairan.
Jawaban:
Jawaban:
Penamaan
“zakat fitrah“
Berdasarkan dalil yang menyebutkan bahwa istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ
الْفِطْرِ) bukan “zakat fitrah”
(زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadist dari Abdullah bin Umar radhiallahu
‘anhu; beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan untuk menunaikan zakat fitri sebelum berangkatnya kaum muslimin
menuju lapangan untuk shalat hari raya.” (H.r. Muslim, no. 986).
Hadist dari Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhu; beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mewajibkan zakat fitri, sebagai penyuci orang yang berpuasa dari
perbuatan yang menggugurkan pahala puasa ….” (H.r. Abu Daud, no. 1611;
dinili hasan oleh Syekh Al-Albani)
Kedua hadist di atas dan hadist
semacamnya memakai istilah “zakat fitri”. Namun, disayangkan sebagian para ulama
memperbolehkan menamakan zakat ini dengan “zakat fitrah“. “Fitrah”
artinya ‘asal penciptaan‘.
Abul Haitsam mengatakan, “Al-Fitrah
adalah asal penciptaan, yang menjadi sifat seorang bayi ketika dilahirkan dari
ibunya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335,
Kementrian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait)
Ibnu Qutaibah menjelaskan,
“Dinamakan ‘zakat fitrah’ karena zakat ini adalah zakat untuk badan dan jiwa.”
(Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2, hlm. 646, Dar Al-Fikr, Beirut,
1405 H.)
Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin
dinyatakan, “Istilah ‘zakat fitrah’ terdapat dalam riwayat istilah Imam Syafi’i
dan ulama yang lainnya, dan istilah ini benar, ditinjau dari sisi bahasa.
Meskipun tidak dijumpai terdapatnya dalil tentang hal ini. Dalam Tahrir
An-Nawawi dinyatakan bahwa istilah ‘zakat fitrah’ adalah istilah turunan.
Barangkali berasal dari kata ‘fitrah’ yang artinya ‘al-khilqah‘ (arab:
الْخِلْقَةُ), yang artinya ‘jiwa’. Abu Muhammad Al-Abhar mengatakan, ‘Makna
‘zakat fitrah’ adalah ‘zakat khilqah‘ karena merupakan zakat bagi
badan.” (Hasyiyah Raddul Muhtar, 2:357–358)
Oleh karena itu, sebenarnya penamaannya tetaplah zakat fitri yang bertujuan untuk menjadikan fitrah bagi yang melaksanakannya. Mudah-mudahan dengan zakat fitri dapat menjadikan seorang muslim menjadi fitrah. Allahu a’lam.