Ada sebuah pertanyaan yang menanyakan hal sebagai berikut; Banyak yang mengatakan bahwa
penamaan “zakat fitrah” itu keliru. Katanya, yang benar adalah “zakat
fitri“. Mohon penjelasan yang benar dalam hal ini. Jazakallahu
khairan.
Jawaban:
Jawaban:
Penamaan
“zakat fitrah“
Berdasarkan dalil yang menyebutkan bahwa istilah yang digunakan adalah “zakat fitri” (arab: زَكَاةِ
الْفِطْرِ) bukan “zakat fitrah”
(زَكَاة الْفِطْرَةِ). Di antaranya, hadist dari Abdullah bin Umar radhiallahu
‘anhu; beliau mengatakan,

